Peran Mahasiswa dalam Pencegahan Perdagangan Orang (Human Traffciking) di Daerah Cikarang

Penulis

  • Trias Saputra Universitas Pelita Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.54259/pakmas.v2i1.827

Kata Kunci:

Prevention, Protection, Human Trafficking

Abstrak

Abstrak

Perdagangan orang (human trafficking) merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia serta tindak kejahatan yang melanggar harkat martabat dan hak asasi manusia sehingga merugikan individu, masyarakat dan negara. Tindak kejahatan tersebut bersifat laten dan kerapkali dikelilingi ketidakpahaman tentang aspek-aspek yang terkait dan bagaimana membedakannya dari bentuk-bentuk kekerasan lainnya. Di Indonesia, Laki-laki, perempuan dan anak termaksud dalam korban perdagangan manusia dengan tujuan eksploitasi tenaga kerja dan eksploitasi seksual, ekspliotasi sebagai pengemis dan pelaku kriminal yang dipaksa demi keuntungan para perekrut dan pelaku perdagangan orang. sebagai insan akademisi, dosen dan mahasiswa memiliki peran untuk memberikan pemahaman terkait bentuk dan upaya pencegahan perdagangan orang khususnya di sekitar wilayah kampus yaitu cikarang dalam bentuk penyuluhan hukum. Diharapkan agar mahasiswa menjadi agen pencegahan dan pendampingan bila terjadi praktik perdagangan orang.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Heny Nuraeny (2011), Tindak Pidana Perdagangan Orang : Kebijakan Hukum dan Pencegahannya, Jakarta : Sinar Grafika.

Bambang, Waluyo, (2011) Viktimologi : perlindungan korban & saksi, Jakarta: Sinar Grafika.

Andi Hamzah (2011), Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta : Rineka Cipta.

Koesparmono Irsan (2013), Viktimologi : Suatu Pengantar, Jakarta : Ubhara Press.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Neni Triastuti, & Fahmi Sulaiman. (2022). Upaya Peningkatan Minat Belajar di Era New Normal Pada Anak-Anak Warga Dusun II Desa Tumpatan. ABDIKAN: Jurnal Pengabdian Masyarakat Bidang Sains Dan Teknologi, 1(2), 237–241. https://doi.org/10.55123/abdikan.v1i2.296

Hikmah Muhaimin, Dhiyan Septa Wiharan, Dian Wijaya, & Mohammad Resi Abdul Basith. (2022). Penyuluhan Dampak Pernikahan Dini Dan Kesehatan Reproduksi Bagi Anak Remaja Di Kabupaten Mojokerto. ABDIKAN: Jurnal Pengabdian Masyarakat Bidang Sains Dan Teknologi, 1(2), 242–247. https://doi.org/10.55123/abdikan.v1i2.301

Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative governance in theory and practice. Journal of Public Administration Research and Theory. Oxford Univercity Press, doi:10.1093/jopart/mum032

BP4D. (2017). Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malaka 2017-2036. Badan Perencanaan, Pembangunan, Pengembangan dan Penelitian Kabupaten Malaka.

Diterbitkan

2022-05-31

Cara Mengutip

Saputra, T. (2022). Peran Mahasiswa dalam Pencegahan Perdagangan Orang (Human Traffciking) di Daerah Cikarang. PaKMas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 114–118. https://doi.org/10.54259/pakmas.v2i1.827

Terbitan

Bagian

Articles