Dinamika Pembentukan Hukum Nasional Indonesia

Penulis

  • Rolib Sitorus Universitas Pelita Harapan
  • Ricky Banke Universitas Pelita Harapan
  • Joy Zaman Felix Saragih Universitas Pelita Harapan
  • Frederick Xaverius Tjipto Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.54259/pakmas.v5i2.4313

Kata Kunci:

National Law, Legal Regulations, Political Will

Abstrak

Abstrak

Pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) sebagai bagian dari Tridharma Perguruan Tinggi dilakukan dalam upaya pembelajaran baik oleh Dosen atau Mahasiswa atau kolaborasi keduanya kepada masyarakat dalam bidang-bidang pengetahuan tertentu. Salah satu aspek kehidupan politik yang berkaitan langsung dengan masyarakat adalah pembentukan peraturan perundang-undangan atau peraturan hukum yang pada akhirnya adalah untuk mengatur tata tertib di dalam masyarakat itu sendiri. Dalam pembentukan hukum nasional Indonesia merupakan proses yang terus berkembang sejak negara ini merdeka. Proses tersebut tidak hanya melibatkan aspek legal-formal, tetapi juga dipengaruhi oleh dinamika politik, sosial, budaya, serta tantangan globalisasi. Warisan hukum kolonial yang masih digunakan hingga kini menjadi salah satu hambatan dalam menciptakan sistem hukum yang berlandaskan pada nilai-nilai luhur bangsa, seperti Pancasila dan hukum adat. Dalam penulisan ini mengkaji bagaimana dinamika tersebut berkembang dari masa ke masa, termasuk peran lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam merumuskan dan menerapkan kebijakan hukum. Di samping itu, analisis juga diarahkan pada upaya reformasi hukum yang dilakukan dalam berbagai periode, termasuk masa Orde Baru dan era reformasi, serta bagaimana tekanan masyarakat sipil turut memengaruhi arah pembentukan hukum nasional. Pembahasan dalam penulisan ini menunjukkan bahwa keberhasilan pembentukan hukum nasional sangat bergantung pada sinergi antara kehendak politik, partisipasi masyarakat, dan kemampuan lembaga hukum dalam menyesuaikan diri dengan perubahan zaman. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang inklusif, progresif, dan berbasis nilai-nilai keadilan sosial agar hukum nasional benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat kedaulatan hukum di Indonesia.

Kata kunci : Hukum nasional, peraturan hukum, kehendak politik, partisipasi masyarakat, lembaga hukum

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Amini, Rina. (2018). "Pluralisme Hukum dan Tantangan Pembentukan Hukum Nasional di Indonesia." Jurnal Konstitusi, Vol. 15, No. 2, hlm. 231–250.

Asshiddiqie, J. (2006). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.

Asshiddiqie, J. (2010). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Asshiddiqie, Jimly. (2010). "Pembentukan Hukum Nasional dalam Perspektif Ketatanegaraan." Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 1, hlm. 1–15.

Bagir Manan. (2004). Teori dan Politik Konstitusi. Malang: Intrans Publishing.

Harkristuti Harkrisnowo. (2009). "Perkembangan Politik Hukum di Indonesia: Suatu Telaah Awal." Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6, No. 1, hlm. 1–18.

Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Ibrahim, Jonaedi. (2014). "Membangun Sistem Hukum Nasional yang Responsif terhadap Perubahan Sosial." Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 11, No. 4, hlm. 357–370.

Ismanto, Bambang. (2020). "Integrasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan." Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol. 5, No. 1, hlm. 45–60.

Mahfud MD. (2009). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: LP3ES.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mertokusumo, Sudikno. (2006). "Peran Doktrin dan Yurisprudensi dalam Pembentukan Hukum di Indonesia." Jurnal Pro Justitia, Vol. 24, No. 3, hlm. 193–208.

Nurjaya, I. N. (2012). "Hukum dalam Konteks Keindonesiaan: Membangun Hukum Nasional Berdasarkan Nilai-Nilai Budaya Bangsa." Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 1, No. 1, hlm. 1–14.

Ridwan, H.R. (2015). "Politik Hukum Nasional dan Tantangan Globalisasi: Mencari Format Ideal Pembentukan Hukum di Indonesia." Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 45, No. 1, hlm. 57–74.

Saleh, R. (2013). "Rekonstruksi Sistem Hukum Nasional dalam Perspektif Multikulturalisme." Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Vol. 17, No. 2, hlm. 111–125.

Soetandyo Wignjosoebroto. (2002). Hukum: Paradigma, Metode, dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Elsam.

Sunaryati Hartono. (1991). Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional. Bandung: Alumni.

Suteki & Taufani, F. A. (2018). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Praktik). Depok: Rajawali Pers.

Wahyono, P. (1984). Pembinaan Hukum Nasional. Jakarta: BPHN–Departemen Kehakiman RI.

Wignjosoebroto, Soetandyo. (2002). "Pembaruan Hukum di Indonesia: Reformasi atau Rekonstruksi?" Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 9, No. 21, hlm. 1–12.

Diterbitkan

2025-11-10

Cara Mengutip

Rolib Sitorus, Ricky Banke, Joy Zaman Felix Saragih, & Frederick Xaverius Tjipto. (2025). Dinamika Pembentukan Hukum Nasional Indonesia. PaKMas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(2), 644–656. https://doi.org/10.54259/pakmas.v5i2.4313

Terbitan

Bagian

Articles