Peningkatan Daya Saing UMKM di Kota Pontianak melalui Pelatihan Sertifikasi Halal Self-Declare
DOI:
https://doi.org/10.54259/pakmas.v5i2.3339Kata Kunci:
MSMEs, Halal Certification, Self-Declare, CompetitivenessAbstrak
Pelatihan Pengajuan Sertifikasi Halal Melalui Mekanisme Self Declare pada Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Pontianak bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan pelaku UMKM dalam proses sertifikasi halal, khususnya dengan metode self-declare. Pelatihan ini diberikan kepada peserta yang berjumlah 30 orang perwakilan UMKM di Kota Pontianak. Sertifikasi halal menjadi penting mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam sehingga kepercayaan konsumen terhadap kehalalan produk sangat mempengaruhi daya saing di pasar. Pelatihan ini dilaksanakan dalam beberapa tahap, termasuk penyampaian materi tentang regulasi sertifikasi halal, tata cara pengisian dokumen yang diperlukan, pemilihan bahan baku yang sesuai dengan standar halal, serta pendampingan dalam proses pendaftaran sertifikasi. Hasil pelatihan menunjukkan bahwa mayoritas peserta, yaitu pelaku UMKM di Kota Pontianak mengalami peningkatan pemahaman signifikan mengenai persyaratan dan prosedur pengajuan sertifikasi halal. Selain itu, peserta juga diberikan simulasi pengisian formulir dan pendampingan praktis yang membantu mempercepat proses pengajuan sertifikasi. Evaluasi pasca-pelatihan menunjukkan peningkatan kemampuan peserta dalam menyusun dokumen administrasi yang diperlukan, serta dalam memastikan seluruh proses produksi memenuhi standar halal. Sebagai hasil, beberapa peserta berhasil mengajukan sertifikasi halal melalui mekanisme self-declare dengan lebih percaya diri dan efektif. Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing UMKM di Kota Pontianak, serta membuka peluang untuk memperluas pasar produk halal di tingkat nasional dan internasional.
Unduhan
Referensi
Anggriawan, T. P. (2021). Perlindungan Konsumen Pangan Pada Negara Mayoritas Muslim Ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label Dan Iklan Pangan. Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum, 2(2), 48–60. https://doi.org/10.37631/widyapranata.v2i2.243
Badrul, M., Bachri, C., & Yoraeni, A. (2021). Pendampingan UMKM Milio Shop dan Bakoel Cemal Cemil Berbasis Teknologi untuk Mempertahankan Usaha di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Abdimas Ekonomi Dan Bisnis, 1(2), 72–81.
Chairunnisyah, S. 2017. Peran Majelis Ulama Indonesia dalam Menerbitkan Sertifikat Halal Pada Produk Makanan dan Kosmetika. Jurnal EduTech, 3(2).
Departemen Agama. (2003). Dalil dan Pertimbangan Penetapan Produk Halal. Fadhilah, N. A., Putra, P., Rahmawati, R., & Basri, H. (2021). Optimalisasi Umkm Dalam Pemanfaatan Teknologi Digital Di Masa Pandemi Covid-19 Di Lingkungan Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Devosi, 2(2), 26–30.
Alfarizi, M. (2023). PERAN SERTIFIKASI HALAL DAN KEPATUHAN PRAKTIK HALAL TERHADAP KINERJA BISNIS BERKELANJUTAN: INVESTIGASI PEMODELAN EMPIRIS SEKTOR UMKM KULINER NUSANTARA. Harmoni: Jurnal Multikultural & Multireligius, 22(1), 93–116.
Aliyah, A. H. (2022). PERAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT. WELFARE JURNAL ILMU EKONOMI, 3(1).
Faidah, M. (2017). Sertifikasi Halal di Indonesia dari Civil Society menuju Relasi Kuasa Antara Negara dan Agama. ISLAMICA Jurnal Studi Keislaman, 11(2).
Faridah, H. D. (2019). SERTIFIKASI HALAL DI INDONESIA : SEJARAH, PERKEMBANGAN, DAN IMPLEMENTASI. Journal of Halal Product and Research, 2(2), 68–78.
Luthfi, F., & Estetiono, A. (2023). PENDAMPINGAN USAHA SEBAGAI VARIABEL MODERATOR PADA PENGARUH ANTARA MODAL SENDIRI DAN JUMLAH PEMBIAYAAN MURABAHAH TERHADAP OMZET. J-EBIS (Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam), 8(April), 143–166.
Nurlinda, & Sinuraya, J. (2020). Potensi UMKM Dalam Menyangga Perekonomian Kerakyatan di Masa Pandemi Covid-19 : Sebuah Kajian Literatur. Prosiding Seminar Akademik Tahunan Ilmu Ekonomi Dan Studi Pembangunan, 160–175.
Gunawan, S., Juwari, J., Aparamarta, H., Darmawan, R., &Rakhmawati, N.A. (2021). Pendampingan berkelanjutan sistem jaminan halal bagi usaha mikro, kecil, dan menengah(UMKM). Sewagati, 5(1):8.
Halim, A. (2020). Pengaruh pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah terhadap pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mamuju. Jurnal Ilmiah Ekonomi Pembangunan, 1(2): 157–172.
Hasan, K.N.S. 2014. Kepastian Hukum Sertifikasi dan Labelisasi Halal Produk Pangan. Jurnal Dinamika Hukum. 14(2): 227-238. https://doi.org/10.33558/devosi.v4i2.7929
Karimah, I. 2015. Perubahan Kewenangan Lembaga-Lembaga yang Berwenang dalam Proses Sertifikasi Halal. Journal of Islamic Law Studies, Sharia Journal. 1(1): 107- 131.
LPPOM MUI. (2023). Panduan Umum Sistem Jaminan Halal LPPOM-MUI. LPPOM MUI. (2024). Panduan Umum Sistem Jaminan Halal LPPOM-MUI
Nasyi'ah, I. (2018) 'Pelanggaran Kewajiban Pendaftaran Sertifikat Halal;Dapatkah Dibuat Sanksi ?'. Jurisdictie:Jurnal Hukum Dan Syariah . 9(1): 84-108.
Nurhidayah, S., Putra, P., Basri, H., Khoiriyah, U., Putrianika, P., & Desty Widyowati, D. (2023). Pelatihan Budidaya Maggot Dan Potensi Pasar Di Indonesia Melalui Cybermarketing Untuk Meningkatkan Peluang Bisnis. DEVOSI, 4(2), 156–168.
Pasal 2 KMA RI No. 519 Th. 2001 tentang Lembaga Pelaksana Pemeriksa Pangan Halal. Ramlan, & Nahrowi. (2014). Sertifikasi Halal Sebagai Penerapan Etika Bisnis Islami Dalam Upaya Perlindungan Bagi Konsumen Muslim. AHKAM Vol. XIV, No. 1.
Triani, A. I., Subhan, M., & Prasaja, A. S. (2023). Analisis Strategi Pencapaian Sustainable Development Goals (Sdgs) Pada Industri Kecil Menengah Cik Mia Songket. Jurnal Kajian Dan Penalaran Ilmu Manajemen, 1(4), 142–156.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Supriaman Supriaman, Memet Agustiar, Faishol Luthfi, M. Iman Taufik, Diah Arminingsih

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (Refer to The Effect of Open Access).






















