Omnibus Law dan Substansi Perubahan Undang-Undang Tentang Perpajakan
DOI:
https://doi.org/10.54259/pakmas.v4i2.3050Kata Kunci:
Omnibus Law, Changes In Laws, TaxationAbstrak
Omnibus law tentang perpajakan di Indonesia merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mereformasi sistem perpajakan untuk meningkatkan daya saing investasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Reformasi ini mencakup berbagai perubahan dalam peraturan perpajakan yang dimaksudkan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan, memperluas basis pajak, dan meningkatkan kepatuhan pajak. Perubahan undang-undang terjadi melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 dan merubah isi dari UU KUP, UU PPh dan UU PPN. Perubahan undang-undang ini kemudian disosialisasikan kepada siswa-siswi SMK Katolik Santa Maria Kota Pontianak dalam bentuk pemberian pengetahuan dan menjawab analisis situasi tentang tantangan dan implementasi. Dapat disimpulkan bahwa melalui UU Cipta Kerja ini merubah beberapa aturan penting yang tertuang dalam UU PPh, UU PPN dan UU KUP. Perubahan undang-undang secara substansial memperbaharui, memperjelas, memudahkan dan memberikan tarif yang bersaing bagi klaster kemudahan berusaha di bidang perpajakan. Diharapkan pemaparan ini dapat menunjang pengetahuan siswa-siswi SMK Katolik Santa Maria akan pentingnya sistem perpajakan.
Unduhan
Referensi
Anggono, B. D., & Firdaus, F. R. (2020). Omnibus law in Indonesia: A comparison to the United States and Ireland. Lentera Hukum, 7, 319.
Bareta, R. D., Santoso, J., & Amin, F. (2020). Peran Badan Layanan Umum dalam Politik Hukum Omnibus Law Cipta Kerja. Jurnal Manajemen Perbendaharaan, 1(1), 1–20.
Darmawan, A. (2020). Politik Hukum Omnibus Law Dalam Konteks Pembangunan Ekonomi Indonesia. Indonesian Journal of Law and Policy Studies, 1(1), 13–24.
Doaly, T. D. L., Wenten, I. K., Raphael, A., & Ratnasari, F. (2021). Dampak Berlakunya UU Omnibus Law Cluster Perpajakan Pada Grand Q Hotel Di Gorontalo. Bhakti Persada Jurnal Aplikasi IPTEKS, 7(2), 71–77.
Ermanis, Y., Putri, A. A., & Lawita, N. F. (2021). Pengaruh Insentif Pajak Pandemi COVID-19, Digitalisasi Administrasi Perpajakan dan Omnibus Law Perpajakan Terhadap Penerimaan Pajak (Studi Kasus di KPP Pratama Pekanbaru Tampan Tahun 2020-2021). Bilancia: Jurnal Ilmiah Akuntansi, 5(4), 444–453.
Fitryantica, A. (2019). Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia melalui Konsep Omnibus Law. Gema Keadilan, 6(3), 300–316.
Hariandja, F. (2020). Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD) Dikaitkan dengan Pertumbuhan Investasi. Jurnal Suara Hukum, 2(2), 154–183.
Hutagalung, D. (2020). Dampak Omnibus Law Dan Investasi Dalam Perpajakan Di Indonesia. Journal Of Communication Education, 14(1).
Jatmika, B. J. (2020). Asas Hukum Sebagai Pengobat Hukum; Implikasi Penerapan Omnibus Law. JAAKFE UNTAN (Jurnal Audit Dan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura), 9(1).
Mayasari, I. (2020). Kebijakan Reformasi Regulasi Melalui Implementasi Omnibus Law di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(1), 1.
Orinaldi, M. (2020). Relasi Antara Omnibus Law di Era Pandemi Covid-19 dan Perekonomian di Indonesia. J-MAS (Jurnal Manajemen Dan Sains), 5(2), 269–275.
Prabowo, A. S., Triputra, A. N., Junaidi, Y., & Purwoleksono, D. E. (2020). Politik Hukum Omnibus Law di Indonesia. Jurnal Pamator: Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo, 13(1), 1–6.
Prabu, A., Harahap, I. N., Ernasari, N., Primagani, T., Nirpana, B., Andriyas, I., & Susanto, S. (2020). Kemudahan Berusaha Dalam Cluster Omnibus Law. Jurnal Lex Specialis, 1(2).
Pradana, H. S. A., & Alvian, M. A. (2021). Kompabilitas Mekanisme Omnibus Law dalam Pengaturan Perpajakan. Amanna Gappa, 114–124.
Saptono, P. B., & Khozen, I. (2023). Isu PPN setelah Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Implikasinya Terhadap Administrasi Pajak. CAKRAWALA, 30(1), 1–16.
Undang-Undang (UU) No. 42 Tahun 2009 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (2009).
Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (2020).
Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (2009).
Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (2008).
Wijaya, S., & Sabina, D. I. A. (2021). Reformulasi Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Omnibus Law. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 5(1).
Zakaria, E. (2023). Penerapan Omnibus Law Dalam Sistem Legislasi Nasional Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(3), 10719–17033.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Dedi Haryadi, Hengky Leon, Ricky Ricky

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (Refer to The Effect of Open Access).






















