Analisis Rekonsiliasi Fiskal dalam Penentuan Penghasilan Kena Pajak pada PT XYZ Tahun Pajak 2025 di Era Coretax
DOI:
https://doi.org/10.54259/akua.v5i3.8842Kata Kunci:
Fiscal Reconciliation, Taxable Income, Coretax, Fiscal Corrections, Corporate Income TaxAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh implementasi Coretax yang mendorong perubahan dalam administrasi perpajakan, termasuk rekonsiliasi fiskal sebagai dasar penentuan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Penelitian ini bertujuan menganalisis proses rekonsiliasi fiskal, mengidentifikasi kendala implementasi Coretax, serta menjelaskan strategi adaptasi PT XYZ pada Tahun Pajak 2025. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara semi terstruktur, observasi, dan dokumentasi, meliputi laporan keuangan komersial, kertas kerja rekonsiliasi fiskal, dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT XYZ melaksanakan rekonsiliasi fiskal secara sistematis melalui identifikasi perbedaan komersial dan fiskal, penentuan koreksi fiskal positif dan negatif, serta penyusunan rekonsiliasi fiskal sebagai dasar penghitungan PKP. Penelitian menemukan 12 akun yang memerlukan penyesuaian fiskal, terdiri atas 10 koreksi fiskal positif sebesar Rp243.562.688 dan 2 koreksi fiskal negatif sebesar Rp47.899.553, sehingga menghasilkan PKP sebesar Rp706.990.576. Implementasi Coretax meningkatkan validasi data, dokumentasi perpajakan, dan pengendalian internal, meskipun masih terdapat kendala adaptasi sistem dan pemahaman kode penyesuaian fiskal. Rekonsiliasi fiskal berperan penting dalam menghasilkan perhitungan PKP yang akurat serta mendukung kepatuhan perpajakan. Perusahaan disarankan meningkatkan kompetensi SDM melalui pelatihan Coretax dan memperkuat evaluasi internal.
Unduhan
Referensi
[1] D. D. C. H. Sone, F. E. Ribeiro, and G. P. Nutong, “Peran Rekonsiliasi Fiskal dalam Menentukan Penghasilan Kena Pajak : Sebuah Studi Literatur,” vol. 3, no. 4, 2025.
[2] Pajak.go.id, “Coretax.” [Online]. Available: https://pajak.go.id/id/reformdjp/Coretax
[3] M. Apriliyanti, “ANALISIS REKONSILIASI FISKAL ATAS LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL PADA PT . SM,” vol. 2, no. 1, pp. 33–54, 2026.
[4] S. N. W. Andini Regina Putri, Jhosep Dodikarlov, Reva Liafahni, Rintan Dwi Astuti, “Strategi Tax Planning dalam Meningkatkan Efisiensi Beban Pajak pada Perusahaan Manufaktur Salah satu strategi yang dapat diterapkan untuk mengelola kewajiban perpajakan secara lebih efisien adalah perencanaan pajak ( Tax Planning ). Tax Planning merupakan,” vol. 3, 2026.
[5] M. D. F. Felixiana Celcia Bria, Gita Olivia Taek and J. C. E. Nauk, “Studi Literatur Mengenai Penerapan Rekonsiliasi Fiskal Positif Dan Negatif Pada Laporan Keuangan Perusahaan Dagang,” vol. 3, no. 4, 2025.
[6] W. B. I. Waluyo, Perpajakan Indonesia, 13th ed. Jakarta: Salemba Empat, 2023.
[7] E. Suandy, Perencanaan Pajak, 4th ed. Jakarta: Salemba Empat, 2011.
[8] Mardiasmo, Perpajakan. Yogjakarta: Andy, 2023.
[9] O. Fields, P. J. Dimaggio, W. W. Powell, and W. W. Powell, “THE IRON CAGE REVISITED : INSTITUTIONAL ISOMORPHISM AND COLLECTIVE RATIONALITY IN ORGANIZATIONAL FIELDS *,” vol. 48, no. 2, pp. 147–160, 2010.
[10] K. Tamtami, N. Kadir, S. Rerun, and R. Mediaty, “Digitalisasi Prosedur Pajak Melalui Coretax : Studi Kualitatif Tentang Tantangan dan Peluang Bagi Pengguna di Sektor UMKM,” vol. 9, no. 1, pp. 89–102, 2026.
[11] B. Arianto and B. Handayani, Borneo novelty. Balikpapan: Borneo Novelty Publishing, 2024.
[12] H. M. G. Hilda Lailatul Nafisa, “Analisis Implementasi Coretax dalam Efektivitas Pelaporan Pajak di Pemerintah Kabupaten Magelang,” urnal Akunt. Keuang. dan Perpajak., vol. 02, no. 03, pp. 498–501, 2026.
[13] J. S. Matthew B. Miles, A. Michael Huberman, Qualitative Data Analysis. SAGE Publications, 2018.
[14] J. Rifqy Cheviandri, Yunita Sari Rioni, “Fiscal Reconciliation Analysis In The Calculation Of Article 23 Income Tax Obliged To Pt . Dipo International Pahala Otomotif Analisis Rekonsiliasi Fiskal Dalam Perhitungan Pph Pasal 23,” vol. 5, no. 2, pp. 701–708, 2026.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Eduward Tony Sitorus, Maralus Samosir, Fitri Yanti

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
Penulis mengakui bahwa AKUA (Jurnal Akuntansi dan Keuangan) sebagai publisher yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain, seperti: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dan lain-lain. Dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada AKUA (Jurnal Akuntansi dan Keuangan).
























