Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Tarif Pajak, dan Digitalisasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Kepercayaan Wajib Pajak sebagai Variabel Moderasi
DOI:
https://doi.org/10.54259/akua.v5i4.8708Kata Kunci:
Understanding of Tax Regulations, Tax Rates, Tax Digitalization, Taxpayer Trust, Taxpayer ComplianceAbstrak
Rendahnya tingkat kepatuhan di Indonesia menjadi salah satu tantangan yang dihadapi pemerintah dalam meningkatkan penerimaan utama negara yang bersumber dari sektor perpajakan. Kondisi tersebut menegaskan pentingnya mengkaji berbagai faktor yang berperan dalam membentuk kepatuhan. Penelitian ini dilakukan untuk menguji pengaruh pemahaman peraturan perpajakan, tarif pajak, dan digitalisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan kepercayaan wajib pajak sebagai variabel moderasi. Pendekatan kuantitatif digunakan dalam penelitian ini melalui penyebaran kuesioner dan diperoleh 120 wajib pajak yang terdaftar di Kota Bandung. Proses analisis dan pengolahan data menerapkan Moderated Regression Analysis (MRA). Hasil analisis menunjukkan pemahaman peraturan perpajakan dan tarif pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak, sedangkan digitalisasi perpajakan tidak memberikan pengaruh secara langsung. Pengujian moderasi menunjukkan bahwa kepercayaan wajib pajak terbukti memperkuat pengaruh pemahaman peraturan perpajakan, tarif pajak, dan digitalisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Temuan tersebut menegaskan bahwa kepercayaan berperan penting dalam mendorong peningkatan kepatuhan. Hasil penelitian dapat menjadi bahan pertimbangan bagi otoritas pajak dalam menyusun kebijakan serta mengembangkan layanan perpajakan yang mampu memperkuat kepercayaan sekaligus meningkatkan kepatuhan.
Kata Kunci: Pemahaman Peraturan Perpajakan, Tarif Pajak, Digitalisasi Perpajakan, Kepercayaan Wajib Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak
Unduhan
Referensi
[1] W. S. Saputra, “Pajak dan Kesinambungan dalam Stabilitas Ekonomi.” Accessed: Apr. 09, 2026. [Online]. Available: https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/pajak-dan-kesinambungan-dalam-stabilitas-ekonomi?utm_source=chatgpt.com
[2] Direktorat Jenderal Pajak, “Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025,” Jakarta, 2025. Accessed: Jul. 28, 2026. [Online]. Available: https://www.pajak.go.id/id/laporan-kinerja-djp-tahun-2025
[3] V. V. Sofyan and T. Sudirgo, “Pengaruh Self Assessment System, Pengetahuan, Sanksi, dan Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak,” Jurnal Paradigma Akuntansi, vol. 5, no. 3, pp. 1097–1107, Jul. 2023, doi: https://doi.org/10.24912/jpa.v5i3.25097.
[4] A. N. Aini, E. C. Suhatmi, and E. Meikhati, “Pengaruh Kepercayaan Pada Pemerintah, Literasi Pajak, Dan Digitalisasi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak,” Jurnal Akuntansi dan Pajak, vol. 26, no. 1, pp. 1–11, Aug. 2025, doi: https://doi.org/10.29040/jap.v26i1.18055.
[5] Dana K, “Pengaruh Latar Belakang Pendidikan, Lama Usaha, Dan Pemahaman Pengusaha UMKM Di Kota Bali Terhadap Tingkat Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan,” Jurnal Locus Delicti, vol. 2, no. 2, Oct. 2021.
[6] R. Choudhary, F. U. Ruch, and E. Skrok, “Taxing for Growth: Revisiting the 15 Percent Threshold,” 10943, Oct. 2024. doi: 10.1596/1813-9450-10943.
[7] M. Wildan, “Tax Ratio 2025 Hanya Sebesar 9,31% dari PDB.” Accessed: Apr. 09, 2026. [Online]. Available: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1817160/tax-ratio-2025-hanya-sebesar-931-dari-pdb
[8] Y. Arfah, D. N. Sari, and D. F. A. Panjaitan, “Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pada KPP Pratama Tebing Tinggi,” Accounting Progress, vol. 4, no. 1, pp. 13–21, 2025, [Online]. Available: www.journal.stie-binakarya.ac.id
[9] A. Y. Puguh and N. D. Sitinjak, “Analisis Pengaruh Tarif Pajak, Kepercayaan, Pengetahuan dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Pelaku UMKM dalam Membayar Pajak (Studi pada UMKM di Kota Malang),” Jurnal Ilmiah Bisnis dan Perpajakan, vol. 4, no. 2, pp. 1–10, Jul. 2022, doi: https://doi.org/10.26905/j.bijak.v4i2.8270.
[10] D. R. K. Sari, E. H. Wahidhani, and W. Hadi, “Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan Dan Tarif Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak,” Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan, vol. 11, no. 2, pp. 331–340, 2023, doi: 10.37641/jiakes.v11i1.2033.
[11] P. Tsabita, R. A. Pebriani, and V. Meiriasari, “Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan dan Tarif Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Account Representative (AR) sebagai Variabel Moderasi di KPP Ilir Timur,” JAFM : Journal of Accounting and Finance Management, vol. 6, no. 1, pp. 141–157, Mar. 2025, doi: 10.38035/jafm.v6i1.
[12] S. Dewani and H. Setiyawati, “Tax Digitalization and Cooperative Compliance: A Trust-Mediated Model of Tax Compliance,” Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan, vol. 13, no. 4, pp. 955–978, Sep. 2025, doi: 10.37641/jiakes.v13i4.3842.
[13] W. Wulandari and A. N. Sinaga, “Pengaruh Digitalisasi Pajak, Pemahaman Peraturan Pajak Serta Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pulogadung Jakarta Timur Tahun 2023,” Jurnal Ilmu Administrasi Publik, vol. 4, no. 6, pp. 513–520, Jan. 2025, doi: https://doi.org/10.31334/jiap.v4i6.4407.
[14] H. Wijaya, M. Zuliyana, D. P. Putra, and S. Rani, “Pengaruh Digitalisasi Perpajakan, Pengetahuan Perpajakan Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di KPP Ilir Timur,” Jurnal Ekuilnomi, vol. 7, no. 1, pp. 53–67, Feb. 2025, doi: 10.36985/kjq23k73.
[15] M. R. D. Kurniawan and D. D. Edtiyarsih, “Analisis Efektivitas Digitalisasi Perpajakan Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Di Indonesia Tahun 2025,” Jurnal Penelitian Nusantara, vol. 1, no. 12, pp. 570–574, Dec. 2025, doi: 10.59435/menulis.v1i12.819.
[16] Afrinia, Analisa, N. Novianty, and Y. Yusri, “Pengaruh Tingkat Kepercayaan Dan Lingkungan Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Dengan Niat Sebagai Variabel Moderasi,” Jurnal Ekonomi Bisnis, Manajemen Dan Akuntansi, vol. 4, no. 3, pp. 2072–2079, Nov. 2024, doi: https://doi.org/10.47709/jebma.v4i3.4474.
[17] S. Kholipah, A. Irawan, B. Puspita Audina, and S. Nuridah, “Pengaruh Tingkat Kepercayaan Kepada Otoritas Pajak Dan Sistem E-Filling Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak,” EKOMA : Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, vol. 4, no. 1, pp. 129–136, Oct. 2024, doi: 10.56799/ekoma.v4i1.5785.
[18] P. I. K. Widyawati and K. W. Laksmi P, “Pengaruh Kepercayaan Dan Literasi Digital Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Keamanan Data Sebagai Variabel Moderasi,” Jurnal Cendekia Ilmiah, vol. 5, no. 1, pp. 2661–2673, Dec. 2025, doi: https://doi.org/10.56799/jceki.v5i1.12913.
[19] Muslimin, “Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Kegiatan Bisnis Online di Surabaya,” BAJ : Behavioral Accounting Journal, vol. 4, no. 2, pp. 403–414, Dec. 2021, doi: https://doi.org/10.33005/baj.v4i2.147.
[20] D. Nasiroh and N. W. Afiqoh, “Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran Perpajakan, Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi,” RISTANSI: Riset Akuntansi, vol. 3, no. 2, pp. 152–164, Jan. 2023, doi: 10.32815/ristansi.v3i2.1232.
[21] A. K. N. Islamey and M. Muslimin, “The Influence Of Tax Rates, Tax Understanding, And Tax Sanctions On Taxpayers Compliance With Small And Medium Enterprises (MSME),” Ratio : Reviu Akuntansi Kontemporer Indonesia, vol. 5, no. 2, Jul. 2024, doi: 10.30595/ratio.v5i2.21299.
[22] G. N. Fitria, “Understanding Tax Compliance: The Interplay between Tax Morale, Tax Rates, and Mediating Intentions,” Journal of Economics, Finance and Management Studies, vol. 7, pp. 5894–5901, Sep. 2024, doi: 10.47191/jefms/v7.
[23] J. Setiawan and L. D. Yanti, “Kontribusi Pengetahuan, Kesadaran, dan Digitalisasi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak,” eCo-Buss, vol. 7, no. 2, pp. 1088–1101, Dec. 2024, doi: 10.32877/eb.v7i2.1698.
[24] R. Ristiyana, A. S. Atichasari, and R. Indriani, “Pengaruh Insentif, Digitalisasi Dan Relawan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Kualitas Pelayanan Sebagai Variabel Moderasi,” Owner : Riset & Jurnal Akuntansi, vol. 8, no. 2, pp. 1339–1349, Mar. 2024, doi: 10.33395/owner.v8i2.2096.
[25] Direktorat Jenderal Pajak, “Pajak Jabar I Kenalkan Coretax kepada Wajib Pajak Badan.” Accessed: Jul. 28, 2026. [Online]. Available: https://www.pajak.go.id/id/berita/pajak-jabar-i-kenalkan-coretax-kepada-wajib-pajak-badan
[26] I. Ajzen, “The Theory of Planned Behavior,” Organ. Behav. Hum. Decis. Process., vol. 50, no. 2, pp. 179–211, 1991.
[27] E. Kirchler, E. Hoelzl, and I. Wahl, “Enforced Versus Voluntary Tax Compliance: The ‘Slippery Slope’ Framework,” J. Econ. Psychol., vol. 29, no. 2, pp. 210–225, 2008.
[28] Komarudin and P. Hermawan, “A Study of Trust Base Voluntary Tax Compliance through Tax Administration Digital Transformation in Indonesia,” International Journal of Current Science Research and Review, vol. 5, no. 8, pp. 3227–3238, Aug. 2022, doi: 10.47191/ijcsrr/V5-i8-53.
[29] R. N. Kumala, N. Oktaviono, H. F. R. Setiawan, L. Zulfiati, and D. Dahlifah, “Peran Tax Knowledge dalam Meningkatkan Tax Compliance: Bukti Empiris pada UMKM di Bandung,” Reviu Akuntansi dan Bisnis Indonesia, vol. 8, no. 3, pp. 286–304, Sep. 2024, doi: 10.18196/rabin.v8i3.22604.
[30] Hajering, “Pengaruh Digitalisasi Perpajakan (Electronik System) Terhadap Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Selatan,” Jurnal Cendekia Ilmiah, vol. 3, no. 5, Aug. 2024, doi: https://doi.org/10.56799/jceki.v3i5.4865.
[31] S. Khodijah, H. Barli, and W. Irawati, “Pengaruh Pemahaman peraturan Perpajakan, Kualitas Layanan Fiskus, Tarif Pajak Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi,” Jurnal Akuntansi Berkelanjutan Indonesia, vol. 4, no. 2, May 2021, doi: https://doi.org/10.32493/JABI.v4i2.y2021.p183-195.
[32] R. R. Monetary, “Influence of Tax Understanding, Service Quality, and Rates on Bandung MSMEs’ Tax Compliance with Trust as a Moderator,” Action Research Literate, vol. 8, no. 8, pp. 2423–2432, Aug. 2024, [Online]. Available: https://arl.ridwaninstitute.co.id/index.php/arl
[33] R. J. Harris, A Primer of Multivariate Statistics. New York: Academic Press, 1975.
[34] Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, 2nd ed. Bandung: Alfabeta, 2023.
[35] D. R. Cooper and P. S. Schindler, Business Research Methods, 12th ed., vol. 12. New York: McGraw-Hill Companies Inc, 2014.
[36] C. Barker, N. Pistrang, and R. Elliott, Research Methods in Clinical Psychology, 3rd ed., vol. 3. Chichester UK: John Wiley & Sons Ltd, 2016.
[37] Gujarati, Damodar N, and D. C. Porter, Basic Econometrics, 5th ed., vol. 5. New York: McGraw Hill, 2009.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Filia Theresia Kurniawaty, Lidya Agustina

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
Penulis mengakui bahwa AKUA (Jurnal Akuntansi dan Keuangan) sebagai publisher yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain, seperti: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dan lain-lain. Dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada AKUA (Jurnal Akuntansi dan Keuangan).
























