Persepsi dan Tantangan Pengguna terhadap Implementasi Core Tax Administration System (Coretax) di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.54259/akua.v5i3.7677Kata Kunci:
CoreTax, Digital Tax Administration System, Digital Tax TransformationAbstrak
Transformasi administrasi perpajakan di Indonesia memasuki fase baru dengan diluncurkannya Core Tax Administration System (Coretax) pada Januari 2025. Coretax menggantikan berbagai platform lama seperti DJP Online, e-Faktur, dan e-Bupot dengan satu sistem yang terintegrasi. Namun, pada fase awal implementasinya, terdapat berbagai isu teknis seperti gangguan sistem, lambatnya sinkronisasi data, dan kebutuhan operasional yang harus berjalan paralel dengan sistem lama. Minimnya kajian terkait pengalaman dan persepsi pengguna awal Coretax menjadi dasar penelitian ini untuk mengisi kekosongan informasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif eksploratif melalui wawancara terhadap 15 pengguna awal Coretax di Kota Bandung, terdiri dari konsultan pajak, staff kantor konsultan pajak dan perusahaan, dan wajib pajak orang pribadi. Analisis data dilakukan menggunakan Nvivo. Persepsi pengguna dibentuk oleh interaksi antara kemudahan penggunaan, manfaat fungsional, dan kendala. Manfaat sistem dirasakan terutama pada integrasi pelaporan dan pembuatan billing, namun tantangan implementasi awal masih didominasi oleh ketidaksiapan teknis sistem dan terbatasnya dukungan institusi. Konsultan pajak paling sensitif terhadap kendala teknis, sementara wajib pajak orang pribadi lebih terdampak pada proses adaptasi terhadap alur digital baru. Keberhasilan implementasi Coretax perlu pendekatan yang berorientasi pada pengguna, perbaikan user experience, penguatan dukungan layanan, serta kejelasan kebijakan dan komunikasi dari institusi agar sistem dapat berkembang secara lebih adaptif, dan berkelanjutan.
Unduhan
Referensi
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 2021. Diakses: 2 Februari 2026. [Daring]. Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Details/185162/uu-no-7-tahun-2021
S. M. Indrawati, E. Satriawan, dan Abdurohman, “Indonesia’s Fiscal Policy in the Aftermath of the Pandemic,” Bull. Indones. Econ. Stud., vol. 60, no. 1, hlm. 1–33, Jan 2024, doi: 10.1080/00074918.2024.2335967.
C. Xu, T. Bai, C. Zhou, dan S. Huang, “Digital tax administration and enterprise innovation: Evidence from the Golden Tax Project III in China,” Res. Int. Bus. Finance, vol. 77, hlm. 102829, Mei 2025, doi: 10.1016/j.ribaf.2025.102829.
R. Belahouaoui dan E. H. Attak, “Digital taxation, artificial intelligence and Tax Administration 3.0: improving tax compliance behavior – a systematic literature review using textometry (2016–2023),” Account. Res. J., vol. 37, no. 2, hlm. 172–191, Mei 2024, doi: 10.1108/ARJ-12-2023-0372.
H. Adan, “Quantifying the Revenue Yields from Tax Administration Reforms,” IMF Work. Pap., vol. 2023, no. 231, hlm. 1, Nov 2023, doi: 10.5089/9798400258923.001.
OECD, “Tax Administration 3.0: From Vision to Strategy,” OECD Paris, 2025, [Daring]. Tersedia pada: https://www.oecd.org/content/dam/oecd/en/topics/policyissues/tax-administration/tax-administration-3-0-from-vision-to-strategy.pdf
Dhaliwal, S. B., Sohail, D., Hafer, K., Azam, S., dan Hafer, B., “Digitalization of Tax Administration: A Review of the Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) Guidelines,” Inst. Bus. Finance Res. IBFR, vol. 15, no. 1, hlm. 55–81, 2023.
E. Bassey, E. Mulligan, dan A. Ojo, “A conceptual framework for digital tax administration - A systematic review,” Gov. Inf. Q., vol. 39, no. 4, hlm. 101754, Okt 2022, doi: 10.1016/j.giq.2022.101754.
A. Cahyadini, J. I. G. Hutagalung, dan Z. Muttaqin, “The urgency of reforming Indonesia’s tax Law in the face of economic digitalization,” Cogent Soc. Sci., vol. 9, no. 2, hlm. 2285242, Des 2023, doi: 10.1080/23311886.2023.2285242.
I. N. Darmayasa dan N. S. Hardika, “Core tax administration system: the power and trust dimensions of slippery slope framework tax compliance model,” Cogent Bus. Manag., vol. 11, no. 1, hlm. 2337358, Des 2024, doi: 10.1080/23311975.2024.2337358.
Presiden Republik Indonesia, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2018. 2018. [Daring]. Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Details/77914/perpres-no-40-tahun-201
Direktorat Jenderal Pajak, “Coretax DJP (Sistem Inti Administrasi Perpajakan).” (n.d.). [Daring]. Tersedia pada: https://www.pajak.go.id/id/reformdjp/coretax
R. Belahouaoui dan E. H. Attak, “Digitalization of Tax Administration and Tax Avoidance: Evidence on Tax Reform Dynamics in Morocco,” dalam Advances in Finance, Accounting, and Economics, A. Alqatan, K. Hussainey, M. Hamed, dan K. Benameur, Ed., IGI Global, 2024, hlm. 200–225. doi: 10.4018/979-8-3693-1678-8.ch009.
A. Tofan, “Core Tax System Menurut Persepsi Konsultan dan Usulan Implementasi untuk Pemerintah,” Ratio Reviu Akunt. Kontemporer Indones., vol. 4, no. 2, hlm. 121, Jul 2023, doi: 10.30595/ratio.v4i2.18121.
M. Wildan, “Soal Kendala Coretax, Purbaya Akui Perbaikan Tak Bisa Selesai Sebulan,” DDTCNews, 24 Oktober 2025. [Daring]. Tersedia pada: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1814707/soal-kendala-coretax-purbaya-akui-perbaikan-tak-bisa-selesai-sebulan
W. M. Lim, “What Is Qualitative Research? An Overview and Guidelines,” Australas. Mark. J., vol. 33, no. 2, hlm. 199–229, Mei 2025, doi: 10.1177/14413582241264619.
N. Rahmi, P. Arimbhi, dan V. S. Hidayat, "Analisis Manajemen Strategi Kebijakan Pembaharuan Core Tax Administration System (CTAS) dalam Upaya Penguatan Reformasi Administrasi Perpajakan di Indonesia," Transparansi: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, vol. 6, no. 2, hlm. 179–191, Des 2023, doi: 10.31334/transparansi.v6i2.3480.
A. Tofan, "Core Tax System Menurut Persepsi Konsultan dan Usulan Implementasi untuk Pemerintah," Ratio: Reviu Akuntansi Kontemporer Indonesia, vol. 4, no. 2, hlm. 121–129, Jul 2023, doi: 10.30595/ratio.v4i2.18121.
M. R. Panjaitan dan Yuna, "Pengaruh Coretax terhadap Transparansi dan Akuntabilitas Sistem Perpajakan," Jurnal Riset Akuntansi, vol. 2, no. 4, hlm. 51–60, Nov 2024, doi: 10.54066/jura-itb.v2i4.2560.
M. A. A. Maliki, "Studi Literatur: Analisis Penerapan Aplikasi CoreTax dalam Sistem Perpajakan," EKOMA: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, vol. 4, no. 3, hlm. 5132–5140, Mar 2025, doi: 10.56799/ekoma.v4i3.6914.
A. P. Indryani dan N. D. Setyawan, "Analysis of UNESA Students' Perceptions of the Implementation of the Core Tax Administration System (CTAS) in Indonesia in 2025," Count: Journal of Accounting, Business and Management, vol. 1, no. 3, hlm. 144–156, Des 2024, doi: 10.61677/count.v2i2.306.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Raymond Tirta Kelana, Se Tin

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
Penulis mengakui bahwa AKUA (Jurnal Akuntansi dan Keuangan) sebagai publisher yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain, seperti: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dan lain-lain. Dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada AKUA (Jurnal Akuntansi dan Keuangan).
























