Strategi Mitigasi Risiko Koreksi Fiskal: Perspektif Konsultan Pajak dalam Era Digitalisasi Administrasi Perpajakan
DOI:
https://doi.org/10.54259/akua.v5i2.7185Kata Kunci:
Fiscal Corrections, Fiscal Risk Mitigation, Self-Assessment System, Tax Compliance, Tax ConsultantsAbstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis peran konsultan pajak dalam membantu Wajib Pajak, baik badan maupun orang pribadi, dalam mengidentifikasi dan memitigasi risiko koreksi fiskal sejak tahap pelaporan pajak. Penerapan sistem self-assessment di Indonesia menuntut tingkat kepatuhan dan akurasi pelaporan yang tinggi, sementara kompleksitas regulasi dan digitalisasi administrasi perpajakan meningkatkan potensi kesalahan fiskal. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode purposive sampling terhadap 25 konsultan pajak anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Bandung. Data dikumpulkan melalui wawancara semi terstruktur dan dianalisis menggunakan analisis tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsultan pajak berperan strategis dalam edukasi fiskal, verifikasi dan penguatan kualitas data, deteksi dini risiko koreksi fiskal, serta penyusunan strategi kepatuhan dan perencanaan pajak. Pendampingan yang dilakukan secara proaktif sejak tahap pelaporan terbukti mampu meminimalkan potensi koreksi fiskal dan sengketa pajak. Namun, efektivitas pendampingan masih menghadapi kendala berupa rendahnya literasi pajak Wajib Pajak, kualitas data yang terbatas, serta tantangan sistem administrasi dan perbedaan interpretasi dengan fiskus. Penelitian ini menegaskan pentingnya peran konsultan pajak sebagai mitra strategis dalam memperkuat kepatuhan dan akurasi pelaporan fiskal.
Unduhan
Referensi
R. Herawati et al., “Akuntansi Pajak dan Implikasinya pada Kepatuhan Wajib Pajak,” Cendikia Mulia Mandiri, 2025.
D. Wibowo, Pemeriksaan pajak: Kepatuhan dan aspek psikologis WP vs Fiskus (Edisi Revisi). Yogyakarta: Deepublish, 2025.
V. Zalsabilla, H. Tjaraka, and A. Rahmiati, “Upaya Penegakan Integritas dan Profesionalisme Pada Konsultan Pajak dalam Pemeriksaan Pajak,” vol. 13, no. 2, pp. 141–150, 2024.
P. Aprilia and A. I. Kesuma, “The Role of Tax Consultants in Improving Taxpayer Compliance in Samarinda,” Inov. J. Ekon. Keuang. dan Manaj., vol. 21, no. 1, pp. 111–116, 2025.
I. G. Agung, A. Monika, T. Dewi, and I. N. P. Yasa, “Pengaruh Biaya Kepatuhan Dan Pemahaman Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak Dengan Peran Konsultan Pajak Sebagai Variabel Moderasi,” JIMAT (Jurnal Ilm. Mhs. Akunt. ), vol. 16, no. 03, pp. 703–714, 2025.
M. F. Lo, H. Karamoy, and H. Gamaliel, “Determinants of MSME Taxpayer Compliance with Moderating Variables of Tax Incentive Utilization in Manado City,” vol. 4, no. 3, pp. 556–568, 2023.
A. P. Nugraheni and S. N. Sunaningsih, “Peran Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak,” J. Akunt. Terap. Indones., vol. 4, no. 1, pp. 49–58, 2020.
D. Klau, W. D. Puspita, F. Ekonomi, D. Akuntansi, and U. M. Malang, “Analisis peran konsultan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak klien UMKM,” J. Ilm. Bisnis dan Perpajak., vol. 7, no. 1, pp. 44–53, 2025.
H. Mubarok, “Peran Konsultan Pajak Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Badan (Studi Kasus pada UMKM),” J. Ilm. Ekon. Manaj. Bisnis dan Akunt., vol. 2, no. 4, pp. 322–328, 2025.
M. N. Rizki and I. H. Rizki, “The Role of Tax Consultants in Improving Corporate Taxpayer Compliance in the Digital Era,” Outl. J. Manag. Account., vol. 3, no. 2, pp. 129–136, 2024.
A. D. Nugraheni and A. Purwanto, “Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Empiris pada Wajib Pajak di Kota Magelang),” Diponegoro J. Account., vol. 4, no. 3, pp. 568–581, 2015.
Kislina, D. A. Made, and S. Wijaya, “Pemeriksaan Pajak: Penerapan Compliance Risk Management,” Guepedia, 2023.
Darussalam and Septriadi, Perpajakan: Teori dan Kasus. DDTC Publishing, 2016.
M. Ryketeng et al., Akuntansi Perpajakan. Banten: Sada Kurnia Pustaka, 2025.
C. Lutfi, Eksistensi Konsultan Pajak Dalam Pelaksanaan Self Assessment System. Jakarta: Publica Institute Jakarta, 2019.
N. Wahida, Tenriwaru, and R. Sari, “Double Standards in Financial Reporting as a Form of Tax Avoidance : Perspective of Financial Report Makers,” J. Sist. Informasi, Manajemen, dan Akunt., vol. 22, no. 01, pp. 117–138, 2024, doi: 10.35129/simak.v22i01.506.
H. H. Samosir, “Tanggung Jawab Pengurus Sebagai Penanggung Pajak Dalam Peralihan Kepengurusan Perusahaan,” 2020.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Atin Friatna, Se Tin

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
Penulis mengakui bahwa AKUA (Jurnal Akuntansi dan Keuangan) sebagai publisher yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain, seperti: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dan lain-lain. Dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada AKUA (Jurnal Akuntansi dan Keuangan).
























