Pengaruh Self Assessment System, Teknologi Informasi, dan Pemahaman Perpajakan terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Tangerang Raya

Penulis

  • Nicholas Nathan Santoso Universitas Matana
  • Angeliny Angeliny Universitas Matana
  • Florencia Irena Lawita Universitas Matana

DOI:

https://doi.org/10.54259/akua.v4i3.5220

Kata Kunci:

Self Assessment System, Information Technology, Tax Knowledge

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Self Assessment System, pemanfaatan teknologi informasi, dan pemahaman perpajakan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi di wilayah Tangerang Raya. Kepatuhan pajak menjadi faktor penting dalam mendukung penerimaan negara, terutama di era digitalisasi sistem perpajakan saat ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei melalui penyebaran kuesioner. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah purposive sampling, dengan kriteria wajib pajak orang pribadi yang telah terdaftar dan aktif melakukan pelaporan pajak. Data yang terkumpul dianalisis menggunakan software SPSS versi 25, melalui pengujian validitas, reliabilitas, asumsi klasik, serta analisis regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Self Assessment System, teknologi informasi, dan pemahaman perpajakan memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak. Temuan ini memperkuat pentingnya pemahaman regulasi, kemudahan akses sistem elektronik, serta partisipasi aktif wajib pajak dalam memenuhi kewajiban fiskal secara mandiri. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi otoritas pajak dalam merancang strategi peningkatan kepatuhan melalui edukasi dan inovasi sistem perpajakan.

 

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Pemerintah Republik Indonesia, “Undang‑undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang‑undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4740, ditetapkan di Jakarta pada 17 Juli 2007, diundangkan pada 17 Juli 2007, mulai berlaku 1 Januari 2008.

Badan Pusat Statistik, “Jumlah Penduduk Pertengahan Tahun (Ribu Jiwa),” Statistik‑Table 2/MTk3NSMy, Badan Pusat Statistik, Jakarta, diakses 6 Jul. 2025. [Online]. Tersedia: https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTk3NSMy/jumlah-penduduk-pertengahan-tahun.html

M. S. Erstiawan, “Modernisasi Perpajakan Indonesia Dengan Aplikasi Coretax: Perspektif Content Analysis,” Majalah Ekonomi, vol. 31, no. 1, pp. 1–17, Jun. 2025, doi: 10.36456/majeko.vol31.no1.a10168. https://doi.org/10.36456/majeko.vol31.no1.a10168

D. M. S. P. Raharjo and M. Horri, “Pengaruh pengetahuan perpajakan, motivasi wajib pajak, dan self assesment system terhadap kepatuhan perpajakan,” Jurnal Penelitian Teori & Terapan Akuntansi (PETA), vol. 10, no. 1, pp. 104–121, Jan. 2025. https://doi.org/10.51289/peta.v10i1.912

A. Amanda, I. M. Sudiartana, and N. P. S. Dewi, “Pengaruh pengetahuan perpajakan, self assessment system, e Filling, tingkat pendapatan dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak,” Kumpulan Hasil Riset Mahasiswa Akuntansi (KHARISMA), vol. 5, no. 2, pp. 456–467, 2023.

A. Hariani, “Dirjen Pajak Ungkap Penyebab Utama Kendala Penggunaan ‘Core Tax’ dan Solusi DJP,” *Pajak.Com*, 6 Jan. 2025. [Online]. Tersedia: https://www.pajak.com/pajak/dirjen-pajak-ungkap-penyebab-utama-kendala-penggunaan-core-tax-dan-solusi-djp/. Diakses 6 Jul. 2025.

A. Rachman, “Gagal Terus! Begini Sulitnya Akses Sistem Baru Pajak Coretax,” *CNBC Indonesia*, 10 Jan. 2025. [Online]. Tersedia: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250110113606-4-602218/gagal-terus-begini-sulitnya-akses-sistem-baru-pajak-coretax. Diakses 7 Jul. 2025.

Y. Ardiansyah and A. Irawan, “Pengaruh pengetahuan perpajakan, self assessment system, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak (studi kasus pada wajib pajak orang pribadi di Kpp Pratama Bojonagara),” Indonesian Accounting Research Journal, vol. 2, no. 3, pp. 265–280, Jun. 2022, doi:10.35313/iarj.v2i3.4132.

A. Febtrina, A. W. Ahmad, and R. Mustika, “Pengaruh pelaksanaan self assessment system, pengetahuan perpajakan, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak restoran di Kota Padang,” Jurnal Akuntansi, Bisnis dan Ekonomi Indonesia (JABEI), vol. 1, no. 1, pp. 15–24, Feb. 2022, doi: 10.30630/jabei.v1i1.7.

R. Sundari and M. Subarsa, “Pengaruh penerapan sistem e Filling terhadap kepatuhan wajib pajak (studi kasus pada Kupus II Ditkuad),” Land Journal, vol. 3, no. 1, pp. 37–48, Jan. 2022, doi: 10.47491/landjournal.v3i1.1747.

T. W. Sukiyaningsih, “Studi penerapan e system dan pelaksanaan self assesment system terhadap kepatuhan wajib pajak,” Kurs: Jurnal Akuntansi, Kewirausahaan dan Bisnis, vol. 5, no. 2, pp. 134–144, Dec. 2020, doi: 10.36406/jam.v17i01.296.

A. Rosalinda and P. F. Kusuma, “Pengaruh keadilan pajak dan self assessment system terhadap persepsi mahasiswa mengenai penggelapan pajak,” Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Sosial, vol. 2, no. 4, pp. 88–97, Jan. 2025.

A. Ramdania and D. Yoshida, “Pengaruh sanksi perpajakan, penerapan self assessment system dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM,” AKSIOMA: Jurnal Sains Ekonomi dan Edukasi, vol. 2, no. 1, pp. 293–313, Jan. 2025, doi: 10.62335/qpjgnc48.

A. Fitriyanti and P. Sibarani, “Pengaruh pengetahuan perpajakan, sosialisasi perpajakan, dan self assessment system terhadap kepatuhan wajib pajak (studi kasus pada KPP Pratama Medan Polonia),” Jurnal Akuntansi, Keuangan dan Perpajakan, vol. 6, no. 2, pp. 102–108, 2023, doi: 10.51510/jakp.v6i2.1090.

E. Rossa, A. Z. Muqtafi, A. Rohmawati, A. Athalia, A. S. Rani, A. Pujiwaty, and Y. Yuyun, “Pengaruh self assessment, sosialisasi perpajakan dan sistem informasi perpajakan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak,” Jurnal Manajemen Riset Inovasi, vol. 2, no. 1, pp. 212–220, Jan. 2024, doi: 10.55606/mri.v2i1.2214.

K. Y. W. Djo, “Pengaruh pemanfaatan teknologi informasi, sosialisasi pajak dan penerapan e Filling terhadap kepatuhan wajib pajak,” Jurnal Literasi Akuntansi, vol. 2, no. 2, pp. 119–128, 2022, doi: 10.55587/jla.v2i2.49.

C. Annisah and S. Susanti, “Pengaruh pemanfaatan teknologi informasi, pengetahuan perpajakan, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi,” Jurnal Pendidikan Akuntansi (JPAK), vol. 9, no. 2, pp. 262–272, 2021, doi: 10.26740/jpak.v9n2.p262-272.

S. Rusiyati, T. Widyastuti, and A. Daito, “Analysis of the influence of tax knowledge, e Filing tax system, tax authority services, and tax law enforcement on tax awareness through taxpayer compliance,” International Journal of Advanced Multidisciplinary, vol. 4, no. 1, pp. 1–25, Apr. 2025, doi: 10.38035/ijam.v4i1.

S. Muryani, Hasnianty, and S. Rukaiyah, “Analysis of public services, information technology, and taxpayer compliance in increasing the effectiveness of tax revenue through the role of communication quality on the Regional Revenue Agency of North Penajam Paser Regency, East Kalimantan Province,” Jurnal Online Manajemen ELPEI (JOMEL), vol. 4, no. 2, pp. 1117–1133, Aug. 2024, doi: 10.58191/jomel.v4i2.282.

D. M. S. P. Raharjo and M. Horri, “Pengaruh pengetahuan perpajakan, motivasi wajib pajak, dan self assessment system terhadap kepatuhan perpajakan,” Jurnal Penelitian Teori & Terapan Akuntansi (PETA), vol. 10, no. 1, pp. 104–121, Jan. 2025, doi: 10.51289/peta.v10i1.912.

A. Rahmadia, “Pengaruh kesadaran wajib pajak, pengetahuan perpajakan dan penerapan e Filling terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi (studi pada KPP Pratama Pondok Gede tahun 2019–2021),” Cakrawala Ekonomi dan Keuangan, vol. 32, no. 1, pp. 9–18, Jan. 2025, doi: 10.70005/cakrawala.v32i1.101.

M. D. Haryanti, B. S. Pitoyo, and A. Napitupulu, “Pengaruh modernisasi administrasi perpajakan, pengetahuan perpajakan, sosialisasi perpajakan dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di wilayah Kabupaten Bekasi,” Jurnal Akuntansi dan Perpajakan Jayakarta, vol. 3, no. 2, pp. 108–130, Jan. 2022, doi: 10.53825/japjayakarta.v3i02.105.

S. Oktaviani and F. I. Lawita, “Pengaruh penerapan e Filling, tingkat pemahaman perpajakan dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi (Studi kasus pada KPP Pratama Cakung),” Jurnal Mahasiswa Institut Teknologi dan Bisnis Kalbis, vol. 9, no. 1, pp. 12–22, Mar. 2023

R. Arrijal, “34 Masalah Coretax DJP yang Bikin Konsultan Pajak Se-Indonesia Pusing" https://www.cnbcindonesia.com/news/20250117082110-4-603883/34-masalah-coretax-djp-yang-bikin-konsultan-pajak-se-indonesia-pusing. Diakses 12 Juli 2025.

Muryani, S., Hasnianty, & Rukaiyah, S. (2024). Analisis Pelayanan Publik, Teknologi Informasi, dan Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Meningkatkan Efektivitas Penerimaan Pajak Melalui Peran Kualitas Komunikasi Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan. Jurnal Online Manajemen ELPEI (JOMEL), 4(2), 1117–1133.

Diterbitkan

2025-07-10

Cara Mengutip

Nicholas Nathan Santoso, Angeliny , A. ., & Florencia Irena Lawita. (2025). Pengaruh Self Assessment System, Teknologi Informasi, dan Pemahaman Perpajakan terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Tangerang Raya . AKUA: Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 4(3), 433–442. https://doi.org/10.54259/akua.v4i3.5220

Terbitan

Bagian

Articles