Analisis Pengenaan Pajak Atas Natura pada Perhitungan PPh 21 Pegawai Berdasarkan PMK Nomor 66 Tahun 2023 (Studi Kasus pada PT. ABC)
DOI:
https://doi.org/10.54259/akua.v4i3.4906Kata Kunci:
Fringe Benefit, Income Tax 21, PMK Number 66 of 2023Abstrak
Abstrak
Studi ini dilakukan untuk menganalisis perhitungan PPh 21 pegawai PT ABC sesuai dengan PMK Nomor 66 Tahun 2023 serta dampaknya terhadap penghasilan yang diterima pegawai. Penelitian ini berfokus pada analisis data perhitungan PPh 21 atas gaji perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip yang sesuai dengan teori keagenan dan teori akuntabilitas. PT ABC beroperasi di sektor distributor mesin pengemasan yang menyediakan fasilitas natura kepada karyawannya seperti kendaraan, makan karyawan, seragam sampai fasilitas olahraga. Studi ini merupakan studi kasus tunggal menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif berdasarkan studi kasus. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, arsip dan studi dokumentasi. Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat beberapa komponen perhitungan PPh 21 pegawai PT ABC yang perlu dilakukan pemotongan atas PPh 21 Natura dan/atau Kenikmatan sesuai ketentuan PMK Nomor 66 tahun 2023. Penambahan komponen perhitungan PPh 21 pegawai akan mempengaruhi nilai penghasilan yang akan diterima pegawai PT ABC. Dengan demikian, penelitian ini memberikan rekomendasi untuk memberikan penyuluhan atau informasi kepada pegawai mengenai penambahan komponen perhitungan PPh 21 atas Natura dan/atau Kenikmatan yang diterima.
Unduhan
Referensi
F. I. Gunawan, “ATURAN PERPAJAKAN ATAS NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN DI INDONESIA: ISU DAN TANTANGAN,” JURNAL INFORMASI, PERPAJAKAN, AKUNTANSI, DAN KEUANGAN PUBLIK, vol. 19, no. 1, pp. 59–80, Jan. 2024, doi: 10.25105/jipak.v19i1.18481.
T. Sinambela and R. Anggraeni, “PERENCANAAN PAJAK PPH PASAL 21 SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA PMK 66 TAHUN 2023”, doi: 10.54964/liabilitas/https.
M. R. Panjaitan, “Penerapan Pajak Natura Sebagai Upaya Mencapai Keadilan Sosial Bagi Pekerja Indonesia,” GARUDA: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Filsafat, vol. 1, no. 3, pp. 138–146, 2023, doi: https://doi.org/10.59581/garuda.v1i3.1378.
F. Setiadi, P. A. Karunia, Juliati, T. Setyaningsih, and S. Suranta, “IMPLEMENTASI PMK NOMOR 66 TAHUN 2023, CORE TAX ADMINISTRATION SYSTEM, DAN PEMBERIAN FASILITAS PPH 21 DITANGGUNG PEMBERI KERJA BADAN,” Jurnal Akuntansi dan Pajak, pp. 1–12, 2024.
J. Ilmiah Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntansi, A. Frieda Hadi Pramesti Universitas Pembangunan Negeri Veteran Jawa Timur Dwi Suhartini, J. Rungkut Madya, and G. Anyar, “KAMPUS AKADEMIK PUBLISHER EVALUASI PENERAPAN TAX PLANNING DALAM UPAYA MEMINIMALKAN PAJAK TERUTANG PADA CV XYZ Pembangunan Negeri Veteran Jawa Timur”, doi: 10.61722/jemba.v1i3.428.
H. Poltak, and R. Rianto Widjaja, “Local Engineering Journal of Local Architecture and Civil Engineering-NC-SA 4.0 DEED) license (https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/) Pendekatan Metode Studi Kasus dalam Riset Kualitatif,” vol. 2, no. 1, 2024, doi: 10.59810/localengineering.
L. C. Purba and A. Rosid, “Evaluasi Penerapan Kebijakan Pajak Natura Berdasarkan PMK Nomor 66 Tahun 2023,” Owner, vol. 9, no. 1, pp. 640–654, Jan. 2025, doi: 10.33395/owner.v9i1.2417.
D. Assyakurrohim, D. Ikhram, R. A. Sirodj, and M. W. Afgani, “Metode Studi Kasus dalam Penelitian Kualitatif,” Jurnal Pendidikan Sains dan Komputer, vol. 3, no. 01, pp. 1–9, Dec. 2022, doi: 10.47709/jpsk.v3i01.1951.
M. W. Ilhami, W. Vera Nurfajriani, A. Mahendra, R. A. Sirodj, and W. Afgani, “Penerapan Metode Studi Kasus Dalam Penelitian Kualitatif,” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, vol. 10, no. 9, pp. 462–469, 2024, doi: 10.5281/zenodo.11180129.
T. Rustendi, “PENDEKATAN KUANTITATIF DALAM STUDI KASUS PADA PENELITIAN BIDANG AKUNTANSI.” [Online]. Available: http://jurnal.unsil.ac.id/index.php/jak
jdihkemenkeugoid, “Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan,” 2023.
R. A. Firmansyah and S. Wijaya, “NATURA DAN KENIKMATAN SEBELUM DAN SESUDAH UNDANG-UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN,” Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, vol. 3, no. 2, pp. 343–359, 2022.
Pemerintan Republik Indonesia, “PP 55 Tahun 2022,” 2022.
R. Inayah, “Analisis Penerapan Perencanaan Pajak Penghasilan 21 Sebagai Strategi Penghematan Pembayaran Pajak Perusahaan Pada PT. Duta Agung Jaya,” Jurnal Akuntansi, Manajemen dan Ilmu Ekonomi (Jasmien), vol. 3, no. 02, pp. 94–103, Mar. 2023, doi: 10.54209/jasmien.v3i02.366.
I. Kurniyawati, “ANALISIS PENERAPAN PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 ATAS KARYAWAN TETAP PADA PT. X DI SURABAYA,” Jurnal Penelitian Ekonomi dan Akuntansi (JPENSI), vol. 4, no. 2, 2019.
M. Asfiroyan, “TANTANGAN IMPLEMENTASI KETENTUAN BARU PAJAK PENGHASILAN ATAS NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN DI INDONESIA,” Jurnal Anggaran dan Keuangan Negara Indonesia, vol. 5, no. 2, 2023, [Online]. Available: https://anggaran.e-journal.id/akurasi
D. Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia et al., CERMAT PEMOTONGAN PPh 21/26. 2024.
L. H. L. Tobing, “Problematika Pengakuan Natura/Kenikmatan bagi Penerima akibat Perbedaan Waktu Keberlakuan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan,” Focus (Madison), vol. 4, no. 2, pp. 221–230, Aug. 2023, doi: 10.37010/fcs.v4i2.1405.
H. G. Mulya1 and E. Fauzihardani2, “Pengaruh Kejelasan Sasaran Anggaran, Pengendalian Akuntansi dan Sistem Pelaporan terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dengan Kepatuhan Terhadap Regulasi sebagai Variabel Pemoderasi,” Online, 2022. [Online]. Available: http://jea.ppj.unp.ac.id/index.php/jea/index
F. A. Raharjo and Hasnawati, “PERSEPSI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TERKAIT WACANA PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP OBJEK NATURA/KENIKMATAN.”
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Nur Fitri Yani, Regina Jansen Arsjah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
Penulis mengakui bahwa AKUA (Jurnal Akuntansi dan Keuangan) sebagai publisher yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain, seperti: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dan lain-lain. Dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada AKUA (Jurnal Akuntansi dan Keuangan).
























