ANALISIS PENGAWASAN PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN DALAM UPAYA MENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA DEPOK 2019 - 2022
DOI:
https://doi.org/10.54259/akua.v4i3.4588Kata Kunci:
Supervision, Restaurant Tax, Regional Original Revenue, Depok City, Tax ComplianceAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengawasan pemungutan pajak restoran dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok selama periode 2019–2022. Latar belakang penelitian ini didasari oleh pentingnya peran pajak daerah, khususnya pajak restoran, sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam kepada pejabat Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok serta studi dokumentasi data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat peningkatan PAD setiap tahunnya, masih terdapat hambatan dalam efektivitas pengawasan, seperti rendahnya kesadaran wajib pajak, kurangnya edukasi perpajakan, dan keterbatasan sumber daya dalam proses audit. Upaya pengawasan yang telah dilakukan meliputi sosialisasi regulasi dan pemantauan berkala, namun belum sepenuhnya optimal. Untuk meningkatkan kontribusi pajak restoran terhadap PAD, diperlukan strategi yang lebih terstruktur melalui pendekatan edukatif, penguatan sistem informasi perpajakan, serta peningkatan koordinasi antara instansi terkait. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pajak daerah yang lebih adaptif dan efisien.
Unduhan
Referensi
Badan Keuangan Daerah Kota Depok. (2023). Laporan Realisasi Pajak Daerah Tahun 2019–2022. https://ppid.depok.go.id
BKD Kota Depok. (2023). Laporan Realisasi Pajak Restoran Tahun 2019–2022.
Terry, G. R. (2010). Principles of Management. New York: Richard D. Irwin Inc.
Putri, H. T., & Daryanto, H. W. (2023). Analisis strategi pemungutan pajak restoran dalam meningkatkan PAD di masa pandemi COVID-19 (Studi pada Bapenda Kota Bekasi). Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 3(4), 102–110.
Jannah, A., & Iryani, L. (2019). Pengawasan pemerintah daerah terhadap pajak kafe dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (Studi pada Kabupaten Bener Meriah). Jurnal Ilmu Administrasi Bisnis, 9(2), 87–95.
Moleong, L. J. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sari, D. M., & Wicaksono, R. (2022). Efektivitas pengawasan pajak daerah berbasis digital. Jurnal Kebijakan Fiskal Daerah, 5(2), 77–84
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Darmawan, I. G. A. (2021). Strategi Digitalisasi Pajak Daerah di Era Revolusi Industri 4.0. Jurnal Kebijakan Publik, 10(1), 23–33. https://doi.org/10.31227/osf.io/7jcx5
Prasetyo, D., & Siregar, R. H. (2022). Pengaruh Edukasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Restoran di Kota Tangerang Selatan. Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, 8(2), 55–63.
Wahyuni, S., & Hasanah, U. (2023). Efektivitas Implementasi e-Tax dalam Meningkatkan PAD dari Sektor Jasa Makanan dan Minuman. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 12(1), 101–115.
Kurniawan, B. (2020). Manajemen Pengawasan Pajak Berbasis Teknologi Informasi pada Pemerintah Daerah. Jurnal Akuntansi dan Kebijakan Publik, 5(3), 45–52
Hardiyansyah. (2018). Kualitas Pelayanan Publik: Konsep, Dimensi, Indikator dan Implementasinya. Yogyakarta: Gava Media.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Alief Ramdan, Winda Wulandari, Ardian Bayu Putra

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
Penulis mengakui bahwa AKUA (Jurnal Akuntansi dan Keuangan) sebagai publisher yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain, seperti: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dan lain-lain. Dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada AKUA (Jurnal Akuntansi dan Keuangan).
























