Bahasa Indonesia

Penulis

  • Alief Ramdan Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STAMI
  • Winda Wulandari Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STAMI
  • Panji Harapan Agung Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STAMI
  • Ririn Widyastuti Wulaningsih Universitas Bung Karno
  • Widyaningsih Azizah Universitas Pancasila

DOI:

https://doi.org/10.54259/akua.v4i4.4586

Kata Kunci:

VAT, PMSE, Policy Implementation, Corporate and Foreign Tax Office

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) selama periode 2020 hingga 2023. Kebijakan ini merupakan respons pemerintah terhadap pesatnya pertumbuhan ekonomi digital serta perlunya kesetaraan perlakuan pajak antara pelaku usaha domestik dan asing. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara mendalam, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan PMK Nomor 48/PMK.03/2020 yang kemudian disempurnakan melalui PMK Nomor 60/PMK.03/2022. Kebijakan ini terbukti memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan PPN, namun masih menghadapi beberapa hambatan, seperti keterbatasan yurisdiksi terhadap pelaku usaha luar negeri, rendahnya literasi perpajakan digital, dan keterbatasan teknologi pengawasan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kerja sama internasional, pengembangan infrastruktur digital perpajakan, serta peningkatan sosialisasi sebagai upaya strategis untuk optimalisasi kebijakan pemungutan PPN PMSE di masa depan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Kementerian Keuangan Republik Indonesia, “Laporan Realisasi Penerimaan PPN PMSE 2020–2023,” Jakarta, 2024.

Google, Temasek, Bain & Company, “e-Conomy SEA 2024: Southeast Asia’s Digital Decade,” 2024. [Online]. Available: https://economysea.withgoogle.com

APJII, “Laporan Survei Internet Indonesia 2024,” Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, Jakarta, 2024.

M. Miles, A. Huberman, and J. Saldaña, Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook, 4th ed., SAGE Publications, 2020. [Online]. Available: https://doi.org/10.4135/9781071878871

Kementerian Keuangan Republik Indonesia, “PMK No. 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan dan Pemungutan PPN atas PMSE,” Jakarta, 2020.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia, “PMK No. 60/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK 48,” Jakarta, 2022.

L. Scarcella, “E-commerce and effective VAT/GST enforcement: Can online platforms play a valuable role?,” Computer Law & Security Review, vol. 36, 2020, Art. no. 105371. [Online]. Available: https://doi.org/10.1016/j.clsr.2020.105371

A. H. Syakirah, “Penerapan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi E-Commerce di Indonesia,” Indonesian Journal of Taxation and Accounting, vol. 1, no. 2, pp. 95–104, 2023. [Online]. Available: https://doi.org/10.5281/zenodo.8209302

E. Elfanso, “Analisis Dampak Transaksi E-Commerce terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai,” Owner: Riset dan Jurnal Akuntansi, vol. 7, no. 1, pp. 55–65, 2023. [Online]. Available: https://doi.org/10.33395/owner.v7i1.1940

M. Harun Sukarno, “Kajian Optimalisasi Penerimaan Pajak terhadap Perkembangan Transaksi E-Commerce di Era Ekonomi Digital,” Jurnal Economia, vol. 1, no. 4, pp. 12–21, 2022. [Online]. Available: https://doi.org/10.21831/economia.v1i4.43221

OECD. (2022). The Role of Digital Platforms in the Collection of VAT/GST on Online Sales. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/91fe6e16-en

Kurniawan, H. (2023). Analisis Kepatuhan Pajak Digital Pasca PMK 60/2022. Jurnal Pajak dan Ekonomi Digital, 2(1), 1–12.

Prasetyo, R. A., & Anggraini, T. (2022). Optimalisasi Penerimaan Pajak Sektor Digital di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Fiskal, 4(2), 45–57.

World Bank. (2021). Digital Economy and Taxation in Southeast Asia: Policy Responses and Challenges.

Mulyana, D. (2023). Strategi Pengawasan Pajak Digital di Era Ekonomi Platform. Jurnal Ekonomi Publik, 5(1), 33–42.

Diterbitkan

2025-10-15

Cara Mengutip

Alief Ramdan, Winda Wulandari, Panji Harapan Agung, Ririn Widyastuti Wulaningsih, & Widyaningsih Azizah. (2025). Bahasa Indonesia. AKUA: Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 4(4), 617–623. https://doi.org/10.54259/akua.v4i4.4586

Terbitan

Bagian

Articles