Apakah Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah Memiliki Dampak yang Berbeda Terhadap Risiko Kredit Bank Umum Syariah?
DOI:
https://doi.org/10.54259/akua.v4i1.3456Kata Kunci:
Mudharabah Financing, Musyarakah Financing, Non Performing Financing, RiskAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan dampak pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah terhadap risiko kredit. Secara khusus, penelitian ini ingin menguji apakah pembiayaan Mudharabah cenderung lebih berisiko dibandingkan dengan pembiayaan Musyarakah. Untuk itu, analisis data dilakukan menggunakan uji asumsi klasik, regresi linear berganda, uji parsial, uji simultan, serta uji determinasi yang dibantu dengan SPSS. Hasil uji parsial (uji T) menunjukkan bahwa pembiayaan Mudharabah tidak berpengaruh signifikan terhadap NPF, sedangkan pembiayaan Musyarakah terbukti memiliki pengaruh signifikan terhadap NPF. Berdasarkan temuan ini, dapat disimpulkan bahwa pembiayaan Mudharabah tidak lebih berisiko daripada pembiayaan Musyarakah. Uji determinasi menghasilkan nilai 0,686 atau 68,6%, yang mengindikasikan bahwa pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah secara bersama-sama berpengaruh terhadap NPF, sementara sisanya, sebesar 31,4%, dipengaruhi oleh faktor-faktor lain di luar model penelitian ini.
Unduhan
Referensi
R. Qurniawati, Y. A. Nurohman, and A. Fatharani, “Determinants of Customer Switching Intention: Empirical Evidence from Sharia Bank Mergers in Indonesia,” El-Qist J. Islam. Econ. Bus., vol. 12, no. 1, 2022.
Irvan, “‘Buku ini didedikasikan untuk pembelajaran dan manfaat bagi Mahasiswa guna mempersiapkan serta memberikan kontribusi terbaik bagi perkembangan Perbankan di Indonesia,’” pp. 109–120, 2021.
A. Soemitra, “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya” in Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, no. July. 2019.
Otoritas Jasa Keuangan, “Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia,” p. 110, 2020.
J. Caron and J. R. Markusen, “Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia,” pp. 1–23, 2023.
D. N. Febriani and S. Wirman, “Pengaruh Npf, Fdr Dan Roa Terhadap Pembiayaan Bagi Hasil Pada Bank Umum Syariah,” Iqtishaduna, vol. 12, no. 1, pp. 18–28, 2021, doi: 10.20414/iqtishaduna.v12i1.3054.
Rizki Dwi Haryanti, Titin Agustin Nengsih, and Bambang Kurniawan, “Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pembiayaan Bagi Hasil Pada Bank Umum Syariah Indonesia,” AKUA J. Akunt. dan Keuang., vol. 1, no. 3, pp. 370–382, 2022, doi: 10.54259/akua.v1i3.1034.
C. C. M. Yanti, “PENERAPAN FINTECH SYARIAH DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI ISLAM,” El-Ecosy J. Ekon. dan Keuang. Islam, vol. 2, no. 1, p. 1, Mar. 2022, doi: 10.35194/eeki.v2i1.1882.
K. Shahnaz, “Pandemi Belum Usai, OJK Ungkap Kondisi Terkini Kredit Bermasalah,” Finansial, 2021.
F. A. Burhan, “OJK Ungkap 5 Tantangan yang Dihadapi Perbankan pada 2023,” Finansial, 2022.
I. A. Fattah and M. M. Muchlis, “Penerapan Akad Mudharabah dan Musyarakah dalam Sistem Ekonomi Syariah,” no. 6, 2024.
D. P. Sari, “Implementasi Teori Agensi, Efisiensi Pasar, Teori Sinyal dan Teori Kontrak dalam Pelaporan Akuntansi pada PT. Eskrimo Wieraperdana,” ResearchGate, no. November, pp. 1–26, 2022.
B. Lesmono and S. Siregar, “Studi Literatur Tentang Agency Theory,” Ekon. Keuangan, Investasi dan Syariah, vol. 3, no. 2, pp. 203–210, 2021, doi: 10.47065/ekuitas.v3i2.1128.
F. Ramadhanti, A. S. Atichasari, and K. Kristanti, “PENGARUH PEMBIAYAAN MURABAHAH MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH TERHADAP PROFITABILITAS (ROA) DENGAN NON PERFORMING FINANCING (NPF) SEBAGAI VARIABEL MODERASI (Studi Pada Bank Muamalat Indonesia Periode 2012-2021),” Fisc. J. Akunt. dan Perpajak., vol. 1, no. 1, p. 70, 2023, doi: 10.25273/jap.v1i1.15332.
D. S. N. MUI, “Pembiayaan Mudarabah,” Himpun. Fatwa DSN MUI, 2024.
H. Yanti and M. Darmansyah, “Pengaruh Tingkat Pembiayaan Mudharabah, Pembiayaan Murabahah Dan Pembiayaan Musyarakah Terhadap Non Performing Financing (NPF) Pada Bank Umum Syariah Di Indonesia Tahun 2017-2022,” J. Literasi Akunt., vol. 3, no. 4, pp. 163–176, 2023, doi: 10.55587/jla.v3i4.104.
Dewan Syariah Nasional MUI, “Pembiayaan Musyarakah,” Himpun. Fatwa DSN MUI, p. 5, 2024.
M. Kusuma, D. Narulitasari, and Y. A. Nurohman, “Inklusi Keuangan Dan Literasi Keuangan Terhadap Kinerja Dan Keberlanjutan Umkm Disolo Raya,” Among Makarti, vol. 14, no. 2, Jan. 2022, doi: 10.52353/ama.v14i2.210.
S. I. Laksmi Puteri and N. A. Solekah, “Pengaruh Pembiayaan Murabahah Dan Musyarakah Melalui Kredit Bermasalah Terhadap Likuiditas Bank Umum Syariah,” El Dinar, vol. 6, no. 1, p. 1, 2018, doi: 10.18860/ed.v6i1.5450.
E. P. Yokoyama and D. P. K. Mahardika, “Pengaruh Non Performing Financing (NPF), Return On Asset (ROA), dan Financing to Deposit Ratio (FDR) terhadap Capital Adequacy Ratio (CAR) (Studi Kasus pada Bank Umum Syariah di Indonesia yang Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan),” Jimea, vol. 3, no. 2, pp. 28–44, 2019, doi: 10.31955/mea.vol3.iss2.pp.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Kedua. ALFABETA, cv, 2019.
S. hafi Syafrida, Metodologi Penelitian. PENERBIT KBM INDONESIA, 2021.
B. Djatmiko and D. A. Rachman, “Pengaruh Pembiayaan Mudharabah dan Murabahah Terhadap Non Performing Financing (NPF) (Studi Kasus Pada Bank Umum Syariah Di Indonesia),” Star, vol. 12, no. 1, p. 1, 2022, doi: 10.55916/jsar.v12i1.63.
A. Andiman and A. Widardjono, “Analisis Pembiayaan Mudharabah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Terhadap Nonperforming Financing di Indonesia Tahun 2015-2020,” J. BAABU AL-ILMI Ekon. dan Perbank. Syariah, vol. 6, no. 1, p. 26, 2021, doi: 10.29300/ba.v6i1.4106.
F. Adzimatinur and V. G. Manalu, “The Impact of Mudharabah and Musharakah based Financing to Credit Risk,” pp. 127–134, 2020.
T. Dewi and I. Adi, “Research in International Business and Finance Do Mudarabah and Musharakah fi nancing impact Islamic Bank credit risk di ff erently ?,” vol. 49, no. March, pp. 166–175, 2019, doi: 10.1016/j.ribaf.2019.03.002.
A. Hamzah, “Pengaruh Faktor Makro Ekonomi Terhadap Pembiayaan Bermasalah (Penelitian Pada Bank Umum Syariah di Indonesia Tahun 2010-2017),” JIFA (Journal Islam. Financ. Accounting), vol. 1, no. 2, pp. 73–90, 2018, doi: 10.22515/jifa.v1i2.1416.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Alifka Farisa Putri, Yulfan Arif Nurohman

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
Penulis mengakui bahwa AKUA (Jurnal Akuntansi dan Keuangan) sebagai publisher yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain, seperti: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dan lain-lain. Dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada AKUA (Jurnal Akuntansi dan Keuangan).
























